Pengurusan Sertifikat Tanah BPN Anambas sudah Sesuai Prosedur


Pengurusan Sertifikat Tanah BPN Anambas sudah Sesuai Prosedur

Kepala BPN Anambas bersama Sejumlah Media-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Tidak benar jika Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Anambas mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah atau tidak mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Hermansyah Simatupang, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis ( 19/8/2021), saat memberikan klarifikasi mengenai statemen Ketua Kadin Anambas, Nasrul Arsyad, SE. M.Si., yang menilai BPN Anambas mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah atau tidak mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia. Yang terbit Rabu ( 18/8/2021).

Hermansyah mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada, yakni penggunaan aplikasi KKP atau KKP ATRBPN sebagaimana prosedur program pemerintah pusat. 

"Sebenarnya tidak ada kendala apa bila dokumen yang kita terima tersebut lengkap dan kita menjalankan sesuai prosedur serta melalui penggunaan aplikasi KKP atau KKP ATRBPN," ucapnya kepada sejumlah media di Kantor nya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jl. Soekarno Hatta Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan.

Lanjut dia menerangkan pengurusan serikat tanah ada 2 kategori yakni secara kolektif dengan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan secara mandiri.

"  Sertifikat PTSL itu gratis dan diajukan kolektif jika salah satu dokumen tidak lengkap maka yang lainnya juga ikut terkendala, karena penyerahannya secara kolektif sesuai kuota yang ditentukan oleh pusat. Kalau 1 dokumen sertifikat kurang lengkap maka pengurusan nya bisa mulai dari kelurahan hingga Disdukcapil, itu yang membuat lama. Termasuk punya pak Kadin, " ujar Hermansyah S.
Yuni Saputra, Biro Kejoranews.com Anambas

Sedangkan terkait pengurusan mandiri berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) katanya, waktunya 38 hari sampai 97 hari. Yang terpenting berkas dokumennya lengkap dan pembayaran administrasi nya dibayarkan ke Bank mitra pemerintah.

Ia melanjutkan, untuk PTSL kuota di Kabupaten Kepulauan Anambas di tahun 2021 sebanyak 1,223 sertifikat.

" Hingga saat ini kuotanya sudah habis tinggal menunggu dalam proses penyaluran dari pusat, semoga di tahun depan ada penambahan kuota dari pusat untuk Kabupaten Kepulauan Anambas. " ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dari tahun 2017 sampai 2021 sertifikat PTSL yang telah tersalurkan dari program pemerintah pusat ke Anambas sebanyak 21228 Sertifikat.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama