Boy Wijarnako, Sekda Natuna- |
Menurut Pj. Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, sejauh ini kebanyakan pengusaha terutama usaha Kafe, baru sebatas memiliki Nomor Induk berusaha (NIB). Dan belum memiliki izin usaha yang resmi dari pemerintah daerah.
Katanya, NIB saja tidak cukup untuk operasional sebuah usaha, namun juga harus dilengkapi izin resmi dari pemerintah daerah.
Selain itu, katanya lagi, ada pengusaha kafe atau restauran yang menyalahi izin, di mana izin yang dipunyai hanya untuk usaha kafe atau restauran namun digunakan untuk operasional usaha karaoke, padahal menurut nya itu sangat berbeda.
" Punya izin kafe tidak berarti seseorang lalu dapat membuka usaha karaoke. Karena 2 izin itu berbeda. Untuk karaoke pelaku usaha harus memenuhi beberapa komitmen yang telah ditetapkan dari dinas pariwisata." Ujarnya.
"Ada Permenpar kreatif itu ada beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi seorang pengusaha untuk membuka usaha karaoke, artinya sekarang ada kafe yang membuka karoke, ini yang saya larang,'' tambah Boy.
Kondisi itu kata Boy harus ditertibkan. Pihaknya juga telah minta kepada unsur terkait, mulai dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga pihak Kecamatan untuk dapat bekerjasama menertibkan usaha yang tidak berizin atau menyalahi izin usaha. (Piston)
Posting Komentar