SE Walikota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Walikota Batam, Muhammad Rudi meneken Surat Edaran (SE) No.35 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemasangan bendera, umbul-umbul, logo serta tema dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih," terangya di Batam Centre - Batam, (1/8/21).
Secara umum, SE ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah maupun Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam serta seluruh Masyarakat Kota Batam.
Selanjutnya, terkait SE tersebut ia menerangkan bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Serta, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang penyampaian tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengimbau dan meminta untuk segera melaksanakan beberapa hal, diantaranya:
Pertama, dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.
Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain tampilan websitemedia sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, www.setneg.go.id," terang Walikota Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar