Mulai Rabu Dipastikan Tarif Swab PCR di RSUD Natuna Turun


Mulai Rabu Dipastikan Tarif Swab PCR di RSUD Natuna Turun

RSUD Natuna
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Natuna, dr. H. Imam Syafari melalui Plt. Kabid. Yanmed. RSUD Natuna, dr. Ari Fajarudi memastikan tarif Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab untuk Natuna , mulai besok Rabu (18/8/2021) turun sesuai instruksi Presiden. 

Turunnya tarif swab PCR ini mengaju pada pidato Presiden RI, Joko Widodo pada Minggu (15/8/2021) kemarin. 

dr. Ari Fajarudi menjelaskan,  saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran tarif Swab PCR terbaru, namun dipastikan disesuaikan atau tidak jauh berbeda dengan tarif yang telah ditetapkan nasional untuk wilayah diluar pulau Jawa dan Bali. 

"Kita masih akan rapatkan dengan pihak terkait, tapi kami pastikan besok sudah mulai turun tarifnya dari yang semula Rp.900 ribu. Besarannya sekitar Rp.500 ribuan lah," ujar Ari saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/8/2021) malam. 

Sementara untuk proses swab sendiri tidak akan memakan waktu lama seperti yang dikabarkan selama ini. Untuk melakukan swab PCR hanya dibutuhkan waktu antara 6 hingga 8 jam. 

"Jadi untuk keperluan berangkat terutama, misalnya swab sore, besok jam 8 pagi sudah bisa ambil hasilnya, atau swab pagi, paling lambat sore sudah keluar hasilnya. Biasa kita memang tidak pernah lama sampai berhari-hari," tambah dr. Ari.

Selain itu hasil PCR akan di integrasikan ke aplikasi e-hac dan pedulilindungi, guna  memudahkan jika akan dipergunakan untuk keberangkatan baik melalui udara maupun darat. 

Merilis dari kemenkes.go.id, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. 

Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. (Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama