KEDIRI I KEJORANEWS.COM : Beberapa kelompok warga masih melakukan aktivitas menambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepat di Desa/ Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kendati telah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa izin (IUP/IPR) oleh pemerintah.
Informasi beroperasinya aktivitas tambang pasir mekanik di bantaran/ aliran Sungai Brantas, daerah Desa / Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Jawa Timur telah sampai ke pucuk pimpinan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, pada Kamis 26 Agustus 2021 siang.
Pantauan tim investigasi di lokasi menyaksikan beroperasinya pengexploitasian sumber daya alam sirtu ( pasir dan batu ) yang masuk wilayah hukum Polres Kediri itu. Kemudian, fakta tersebut disampaikan kepada Kapala Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono melalui pesan WhatsApp.
" ... Baik Mas... ditindak lanjuti. Terima kasih infonya," demikian jawaban Kapolres dalam pesan tertulis WhatsApp, saat dikonfirmasi tim investigasi media ini, Kamis ( 26/08) siang.
Sekadar untuk diketahui, penambangan pasir dan semua jenis material batu dan tanah yang ada di kawasan DAS Brantas bila dilakukan secara ilegal maka melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
( Tim )
Posting Komentar