Pic by Reskrim Sekupang |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap kasus kejahatan Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Ranmor R2), dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 82 / VIII 2021 / SPKT / Polsek Sekupang / Polresta barelang / Polda Kepri.
Kronologi kejadian, bermula pada Jum’at (20/8) sekira pkl: 14.00 WIB, anak korban bermain di warnet dan bertemu dengan pelaku yang berinisal IN, selanjutnya motor tersebut dipinjam untuk pergi membeli minum.
Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan motor juga belum dikembalikan, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sekupang, Sekupang - Batam.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB (22/8), Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Buhedi Sinaga, SH melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat, diketahui keberadaan pelaku di Simpang Dam Muka Kuning.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Sekupang bergerak dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku disimpang dam, dan juga keberadaan Barang Bukti.
"Pelaku tanpa perlawanan berhasil ditangkap berikut barang buktinya, dan pelaku digelandang Ke Polsek Sekupang untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya meminjam motor korban untuk membeli minuman ternyata dibawa kesimpang dam, dan selanjutnya motor tersebut oleh pelaku digadaikan sebesar Rp 700 Ribu," terangnya.
"Dari hasil menggadaikan motor tersebut oleh pelaku uangnya digunakan untuk bermain judi Jakpot, dan motor tersebut tidak bisa di tebus oleh pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengaami kerugian sebesar Rp 3 Juta. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasa 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun," tutupnya di Polsek Sekupang, Sekupang - Batam, (25/8).
Andi Pratama
Posting Komentar