Indra Joni- |
Hal itu dikarena hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai izin usaha walet.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni, mengatakan saat ini acuan dalam pengurusan izin usaha Sarang Walet mengacu pada Undang - undang Cipta Kerja.
" Berdasarkan Undang - Undang Cipta Kerja tahun 2020, untuk pengurusan Izin Usaha Sarang Walet saat ini langsung ke Provinsi. Karena kita juga belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perizinan usaha sarang walet," jelas Indra Joni, kantornya, Rabu (18/8/2021).
Selama ini baru ada satu pengusaha budidaya sarang walet yang melaporkan mengenai usahanya ke DPMPTSP Natuna.
"Itupun karena dia mau memperbaiki rumah waletnya. Tapi memang mereka sesama pengusaha sarang walet, sudah memiliki komunitas," tambah Indra Joni.
Untuk pengurusan izin usaha sarang walet ke provinsi itu Dinas PMPTSP Natuna memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi pengurusan izin usaha sarang walet.
Dalam pengurusan izin sarang walet tambah melibatkan beberapa dinas instansi, seperti , Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
" Ada pengkajian lokasi, dimana lokasinya juga sudha diatur jarak minimal dari pemukiman terdekat."
Saat Pemkab Natuna tengah menyusun draf peraturan daerah mengenai Perda Izin Usaha Sarang Walet. (Piston)
Posting Komentar