DPRD Natuna Minta Muatan Lokal dan Pembinaan Ideologi Pancasila Masuk dalam Ranperda Pendidikan


DPRD Natuna Minta Muatan Lokal dan Pembinaan Ideologi Pancasila Masuk dalam Ranperda Pendidikan

Eryandy, Ketua Pansus -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemkab Natuna pada 9 Agustus 2021 lalu mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kepada Dewan perwakilan Daerah Natuna untuk dibahas dan disetujui .

Dari 6 ranperda tersebut antara lain Ranperda pendidikan, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Ranperda Perusahaan Umum Daerah perdagangan Sri Srindit.

Pembahasan Ranperda itu dilakukan oleh DPRD Natuna dalam 3 pansus. Setiap pansus membahas 2 Ranperda.

Ranperda Perusahaan Umum Daerah perdagangan Sri Srindit dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dibahas oleh Pansus C yang diketuai oleh Eryandy dari Fraksi PPDN, Politisi partai Perindo.

Adapun dasar dari  Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah  nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan.

Merujuk dari PP tersebut, Dinas Pendidikan kabupaten Natuna  menetapkan kebijakan  daerah mengenai kurikulum  muatan lokal yang dimasukan dalam pelajaran sekolah di Natuna.

Dalam membahas mengenai 2 Ranperda itu, pihak Pansus sudah memanggil Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Natuna. Dari Dinas Pendidikan Natuna hadir langsung Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Suherman.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 16 Agustus 2021 itu, dari  Pansus C DPRD Natuna hadir ketua pansus; Eryandy, Koordinastor pansus;      Jarmin, Sekertaris Pansus; Junaidi, dan Anggota, Lamhot Sijabat.

Menurut  ketua Pansus C DPRD Natuna, Eryandy, pihaknya dalam pertemuan itu   mengusulkan agar budaya daerah dimasukan dalam pelajaran untuk muatan lokal.

"Itu disampaikan oleh saudara Junaidi selaku Sekertaris Pansus. Dasarnya kita melihat bahwa budaya lokal sangat penting untuk dilestarikan dan dipelajari oleh generasi penerus, salah satu cara yang tepat adalah dimasukan dalam kurikulum muatan lokal, " kata Eryandy, dikantornya, Jum'at (20/8/2021).

Awalnya DPRD juga ingin memasukan Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam kebijakan daerah pada Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan , namun hal itu tidak dapat dilakukan karena hingga saat ini pengelolaan SLB masih berada di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Banyak regulasi yang harus dilakukan dan diselesaikan kalau memasukan SLB kedalam muatan lokal, karena kewenangannya bukan pada kita Pemerintah Kabupaten," tambah Eryandy.

Selain itu, Pansus C DPRD Natuna juga menginginkan agar agar masalah Ideologi Pancasila yang saat ini ditangani oleh Badan Pembinaan ideologi Pancasila, dapat dimasukan dalam kurikulum pelajaran di sekolah. Hal ini mengingat bahwa pembinaan ideologi pancasila sangat penting bagi bangsa Indonesia, dan merupakan salah satu cara untuk menghindari pengaruh paham radikal yang kini mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Dulu dalam kurikulum sekolah ada pelajaran Pendidikan Moral pancasila, disitu diajarkan mengenai ideologi Pancasila, namun sekarang sudah tidak ada lagi, jadi kita  ingin Dinas Pendidikan Natuna dapat mengimplementasikannya  dalam Ranperda Pendidikan di Natuna," ujar Eryandy.

Selain pembahasan diatas meja, Pansus C juga akan turun langsung ke lapangan guna melihat bagaimana jalannya penyelenggaraan proses belajar mengajar di Natuna terlaksana. Rencananya Senin pekan depan, Pansus C akan meninjau langsung ke sekolah di kecamatan Bunguran Barat.

Diharapkan ranperda mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dapat menjadikan penyelenggaraan proses pendidikan di Natuna semakin berkualitas kedepan.
Rapat Pansus


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama