DPO Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Mas Rejo Telah Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji


DPO Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Mas Rejo Telah Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji

Pelaku ketika diamankan Tekab 308 Polres Mesuji
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Mesuji berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo pada Hari Senin 16 Agustus 2021 malam sekira pukul 22:00 Wib. Pelaku berinisial SRN alias Suro(27) Tahun, asal warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.



Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K, S.Ik, M.Si, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan, "Ya benar bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji timur dan Subsektor Mesuji telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B- 206/VII/2020/SPKT/Sub. Mesuji timur/Res.Mesuji/POLDA LPG tgl 15 Juli 2020," jelas Kasat Reskrim. 



Lanjut Kasat, pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu 15 Juli 20 lalu, saat itu diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan sarang walet milik Tukinem(63)Tahun, warga Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur. Pencurian terjadi pada malam hari, saat korban tidur di rumah seorang diri, ulas Iptu Fajrian Rizki.



Kejadian di ketahui, saat korban bangun tidur sekira pukul 06:00 Wib dan melihat pintu gedung walet miliknya telah terbuka, kemudian kunci gembok beserta grendelnya sudah tidak ada. Lalu korban mengecek di dalam gedung, dan di dapati sarang walet seberat kurang lebih 1 kg sudah raib. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar RP. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mesuji timur, ungkap Kasat.



Setelah kurang lebih selama setahun menjadi DPO, Team Tekab 308 Polres Mesuji, Pada hari Senin (16/08/21) team tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Mesuji, yang di pimpin oleh kasat Reskrim Polres Mesuji dan Kapolsek Mesuji Timur, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku, menanggapi informasi tersebut team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 22:00 Wib, tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor miliknya. Untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Mesuji Timur guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya ia akan di kenakan pasal 363 KUHP, pungkas Kasat Reskrim, Sabtu(21/8/2021).


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama