Ahmad Sofyan- |
Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofyan di Ranai menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemungutan pajak sarang walet karena belum ada satupun usaha sarang walet di Natuna yang berizin.
Namun pihak BP2RD telah menyusun draf upaya untuk melakukan pemungutan pajak sarang walet menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.
" Sampai saat ini pemungutan pajak memang belum ada kita lakukan, tapi langkah - langkah kearah itu sudah, apalagi Perda Pajak sudah disahkan," ungkap Ahmad Sofyan, di kantornya, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan aturan retribusi pajak , adapun pajak dari sarang walet adalah 10 persen dari harga jual.
" Kan ada kelas - kelasnya, berdasarkan kualitas sarangnya, nah dihitung dari harga jual itulah pajaknya," tambah Ahmad Sofyan.(Piston)
Posting Komentar