Boy Wijarnako, Sekda Natuna- |
Perpanjangan masa BDR ini diberlakukan oleh Pemkab Natuna menindaklanjuti dari instruksi Mentri Dalam Negri nomor 26 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan level 1. Pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pejabat Sekda Natuna, Boy Wijanarko atas nama Bupati Natuna, tertanggal 2 Agustus 2021, juga memuat mengenai proses bekerja tenaga pendidik yang hadir atau bekerja dikantor, Working From Office (WFO) agar hanya 25 persen dari kapasitas kantor.
Sementara 75 persen lagi bekerja dari rumah atau Working From House (WFO).
Edaran ini dikeluarkan juga dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan guna pengendalian dan penyebaran Covid-19.
"Perpanjangan waktu BDR juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-9 dan terciptanya kluster baru dunia sekolah.Sementara untuk perkembangan kita berharap anak - anak dapat segera melakukan belajar tatap muka pada tanggal 9 Agustus, smoga semakin membaik kondisi Covid di Natuna," kata Boy Wijanarko, Senin (2/8/2021).
(Piston)
Posting Komentar