Barang Buktinya |
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, mengatakan, pada hari Rabu (18/08/21) malam sekira pukul 23:00 Wib, anggotanya telah berhasil mengamankan yang diduga sebagai penadah barang curian inisial EK (26) warga desa Rejo Mulyo kecamatan way serdang, berupa 1 unit HandPhone merk VIVO Y12 C Warna biru beserta kotaknya, kata Kasat.
Penangkapan berdasarkan Laporan polisi No : LP/B-304/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Agustus 2021.
Lanjut kasat, Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas), terjadi pada Pada hari Senin (19/07/21) malam sekira pukul 21:00 Wib, korban bernama Nikola Saputra(18)Tahun, warga Desa harapan Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat itu sedang ngobrol dengan pacar dan teman pacarnya di pinggir jalan sekolah MTS Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat asyik mengobrol korban di datangi oleh 3 orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor beat, jelas Iptu Fajrian.
Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian karena mengobrol di tempat sepi bersama perempuan, lalu pelaku meminta barang milik korban dan teman - temannya berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A15 IME1: 867503051579675 IME2: 867503051579667, 1 (satu) unit handphone VIVO Y12 IME1:862645048443476 IME2: 86264504843468, dan 1 (satu) unit OPPO A54 warna hitam kristal IME1:861280051221792 IME2: 861280051220784. karena merasa takut dengan ancaman ke tiga pelaku, ketiga korban pun membiarkan barangnya di bawa pergi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), terang Kasat Reskrim.
Atas laporan korban team tekab 308 mencari keberadaan pelaku, kemudian Pada hari Rabu (18/08/21) anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan di duga pelaku pencurian handphone tersebut berada di desa Rejo Mulyo kecamatan way Serdang, mendapat informasi tersebut lalu team Tekab 308 polres Mesuji menuju lokasi, saat berada di sana team menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak Handphone Merk VIVO Y12 Warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 12 C Warna biru yang di kuasai oleh EK yang di duga penadah.
Selanjutnya diduga penadah bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara pelaku utama saat ini masih dalam pengejaran team Tekab 308 Polres Mesuji, pungkas Kasat Iptu Fajrian, Sabtu(21/8/2021).
(Yusri)
Posting Komentar