173 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Brebes Mendapatkan Remisi Umum


173 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Brebes Mendapatkan Remisi Umum

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka HUT RI ke 76 Tahun 2021 -
BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi kebahagiaan tersendiri terutama bagi para penghuni (warga binaan) Lapas Kelas IIB Brebes,karena sebanyak 173 warga binaan Lapas Brebes,mendapatkan Remisi Umum atau pemotongan masa tahanan di HUT Kemerdekan RI Ke-76

Acara Pemberian Remisi Umum HUT  Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ini dilakukan serentak secara virtual melalui Aplikasi Zoom yang berpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat jenderal Pemasyarakatan Jakarta.


Sementara di Brebes, pemberian remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas II B Brebes dan dihadiri langsung oleh Bupati Brebes Idza Priyanti, Selasa (17/08/2021).


Seperti diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.


Dalam kesempatan ini penyerahan Remisi bagi warga binaan Lapas Brebes secara simbolis oleh Bupati Brebes Idza Priyanti


Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan, A.Md.IP,. S.H., M.H mengatakan,"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Bentuk penghormatan negara terhadap narapidana dengan memotong masa tahanan


Dari 173 warga binaan yang mendapatkan remisi, terdiri dari 168 laki-laki dan 5 wanita. "Dari jumlah itu 1 orang langsung bebas, dikarenakan masa tahanannya memang sudah kurang 1-2 bulan saja.


Salah seorang narapidana yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas hari ini, Sodikin (48) warga Kecamatan Bulakamba. Dirinya mengaku banyak pengalaman selama mengikuti masa tahanan di Lapas Brebes.


Lanjut Isnawan, untuk warga binaan lainnya mendapatkan remisi berbeda, ada yang satu bulan atau dua bulan sampai Remisi maksimal 6 bulan sesuai dengan masa hukumannya.


Isnawan menjelaskan, pemberian remisi bagi warga binaan dibagi dalam beberapa kriteria penilaian yang baik, yang diberikan oleh pihak Lapas,kriterianya antara lain : tidak melakukan pelanggaran, tidak masuk dalam Register (F) telah memenuhi persyaratan, selalu mematuhi peraturan Lapas dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan terhitung putusan hakim.


"Karena pemberian remisi di tahun ini ada warga binaan yang bebas, maka jumlah tahanan di Lapas Brebes tersisa sebanyak 266 orang," pungkas isnawan


Sementara itu Bupati Brebes Idza priyanti menyampaikan,"Semoga lewat pemberian remisi, membuat warga binaan yang mendapatkannya, bisa lebih baik lagi hidupnya.dan untuk yang bebas jadilah insan yang taat hukum,insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur,serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.Dikarenakan sekarang dalam masa pandemi Covid-19 saya berpesan selalu patuhi protokol kesehatan."tutur Idza



Hadir dalam acara tersebut Forkompimda Brebes yaitu Bupati Brebes Idza Priyanti,wakil bupati Narjo,Kejaksaan Tinggi Brebes yang diwakilkan oleh Jampidum,Kodim 0713 yang di wakilkan Kapten Yatno Pasi intel Kodim 0713,Kapolres Brebes yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dan Pejabat struktural Lapas Brebes.



(Salam)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama