Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka HUT RI ke 76 Tahun 2021 - |
Acara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ini dilakukan serentak secara virtual melalui Aplikasi Zoom yang berpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat jenderal Pemasyarakatan Jakarta.
Sementara di Brebes, pemberian remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas II B Brebes dan dihadiri langsung oleh Bupati Brebes Idza Priyanti, Selasa (17/08/2021).
Seperti diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan ini penyerahan Remisi bagi warga binaan Lapas Brebes secara simbolis oleh Bupati Brebes Idza Priyanti
Sementara itu Bupati Brebes Idza priyanti menyampaikan,"Semoga lewat pemberian remisi, membuat warga binaan yang mendapatkannya, bisa lebih baik lagi hidupnya.dan untuk yang bebas jadilah insan yang taat hukum,insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur,serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.Dikarenakan sekarang dalam masa pandemi Covid-19 saya berpesan selalu patuhi protokol kesehatan."tutur Idza
Hadir dalam acara tersebut Forkompimda Brebes yaitu Bupati Brebes Idza Priyanti,wakil bupati Narjo,Kejaksaan Tinggi Brebes yang diwakilkan oleh Jampidum,Kodim 0713 yang di wakilkan Kapten Yatno Pasi intel Kodim 0713,Kapolres Brebes yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko dan Pejabat struktural Lapas Brebes.
(Salam)
Posting Komentar