Selama PPKM Berlangsung, Pemda Wajib Sediakan Sembako Bagi Masyarakat


Selama PPKM Berlangsung, Pemda Wajib Sediakan Sembako Bagi Masyarakat

Selama PPKM Berlangsung, Pemda Wajib Sediakan Sembako Bagi Masyarakat
Kepala Kantor ORI Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Kepala Kantor ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH mengatakan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah tentunya akan mempengaruhi pendapatan, oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat 8 Provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level empat pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk kota Batam dan Tanjung Pinang," jelasnya di Batam Centre - Batam (17/7).

Lanjtunya pada diktum Kedelapan, poin e: disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah tersebut dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini.

Lanjutnya lagi, pada diktum ke 18, disebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjung Pinang yang penambahan suspek terpapar Covid-19 cenderung meningkat. Kepatuhan ini menjadi instrumen penting mensukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid19.

"Diharapkan dalam beberapa minggu kedepan angka terpapar covid akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herb immunitiy, ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan Sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Walikota Tanjung Pinang, apabila tidak dilaksanakan diancam sanksi pada diktum 21 bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Disebutkan bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi diantaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-  undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tutup Kepala Kantor ORI Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama