terdakwa Rusli- |
JPU Yan Elhas Zebuea, SH dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal ke 1 primair, Pasal 102 huruf e Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pasal ke 2 subsider, pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
" 348 (tiga ratus empat puluh delapan) unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis;70 (tujuh puluh) buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger
berbagai merk;dirampas untuk negara.713 (tujuh ratus tiga belas) slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.dirampas untuk dimusnahkan" ujar Yan Elhas membacakan amar tuntutan melalui sidang online di kantor Kejari Batam. Rabu (14/7/2021).
Sedangkan terkait 108 (seratus delapan) botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai dan 432 (empat ratus tiga puluh dua) kaleng minuman mengandung Etil Alkohol merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai, akan dirampas untuk negara jika terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 423.235.000., satu bulan setelah adanya keputusan hukuman dari para hakim.
terkait tuntutan tersebut, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam yang diketuai oleh Yudi Anugerah Pertama, didampingi oleh Adiswara cainur putra dan Marta Napitupulu, terdakwa meminta keringanan hukuman.
Sidang putusan terhadap terdakwa akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2021 mendatang.
Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa adalah : Pada tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 08.45 Wib Tim Patroli Kapal BC 15028 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B
Batam yang dipimpin oleh Saksi Tonang Pratama Arianto sebagai Komandan Patroli, Saksi Virnando Yosi Kris sebagai Nahkoda Bersama, Wahid Solehudin sebagai Mualim, Veri Puspita sebagai Masinis, Pajeri dan Sutarso sebagai Juru Masak mendapat informasi mengenai Kapal Speedboat yang mengangkut Barang yang mencurigakan dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.
Bahwa sekira Pukul 08.50 Wib Tim Patroli BC 15028 melihat sebuah Speedboat dengan Haluan mengarah ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau yang diketahui kapal tersebut ialah Kapal SB. Rahmat Jaya 09 seketika Tim Patroli BC 15028 langsung mengejar dan merapat ke lambung kiri Kapal SB. Rahmat Jaya 09. Bahwa setelah itu Tim Patroli BC 15028 melalui Saksi Tonang Pratama Arianto langsung menemui Nahkoda Kapal SB. Rahmat Jaya 09 yaitu Terdakwa Rusli bin (alm) Darwis untuk menyampaikan Tim Patroli BC 15028 akan melakukan pemeriksaan dokumen Kapal SB. Rahmat Jaya 09 dan pemeriksaan kapal Kapal SB. Rahmat Jaya 09.
Setelah itu Tim Patroli BC 15028 memeriksa bagian dalam sisi lambung kiri Kapal dan melihat sebuah papan fiber yang tertutup dan setelah dibuka terdapat barang yang dilapisi oleh bungkusan (wrapping) dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa Rusli Tim Patroli BC 15028 menemukan beberapa Laptop dan asesorisnya serta Komputer (PC). Setelah menemukan laptop dan Komputer Tim Patroli BC 15028 menemukan lagi di kompartemen lain berupa Rokok merk H-Mind, Telepon Genggam (Handphone) serta Minuman yang mengandung Etil Alkohol di dalam Kapal SB. Rahmat Jaya 09.
Setelah itu Kapal SB. Rahmat Jaya 09 langsung dibawa menuju Dermaga KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dilakukan pembongkaran dan didapati Barang berupa : 348 (tiga ratus empat puluh delapan) unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis;
108 (seratus delapan) botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis tanpa dilekati pita cukai; 432 (empat ratus tiga puluh dua) kaleng minuman mengandung Etil Alkohol merk Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai;70 (tujuh puluh) buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger
berbagai merk;713 (tujuh ratus tiga belas) slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa barang-barang yang didapati pada saat pembongkaran dan pemeriksaan tersebut berupa 348 (tiga ratus empat puluh delapan) unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis, 70 (tujuh puluh) buah aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merk tidak terdapat data di manifest Kapal, Dokumen Kepabeanan yang dimiliki oleh awak Kapal SB. Rahmat Jaya 09;Bahwa penyimpanan Alat elektronik, Baterai Laptop dan Baterainya di papan fiber yang tertutup di bagian dalam sisi lambung kiri Kapal SB. Rahmat Jaya 09 merupakan tempat yang tidak wajar atau yang tidak seharusnya sebagai tempat penyimpanan barang;
Bahwa berdasarkan aplikasi yang terdapat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Terdakwa Rusli bin (alm) Darwis tidak pernah mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan jenis barang Handphone, Laptop, Aksesoris Laptop dan Barang Kena Cukai;Bahwa menurut Ahli Isa Ramadhani Akibat perbuatan Terdakwa Rusli Potensi kerugian negara berupa pungutan Negara yang tidak tertagih sebesar Rp. 123.245.000,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Rdk
Posting Komentar