Ranperda Perubahan Perda No.16 Tahun 2007, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam


Ranperda Perubahan Perda No.16 Tahun 2007, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam

Ranperda Perubahan Perda No.16 Tahun 2007, Berikut Pandangan Fraksi DPRD Batam
Suasana Sidang Paripurna Ke VI

BATAM I KEJORANEWS.COM : Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan dilakukan pembahasan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Fraksi PAN mendukung Pemko Batam dalam mengoptimalkan penerapan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun Forkopimda Kota Batam diharapkan lebih arif dan bijaksana melihat situasi mental masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemic Covid-19," terang juru  bicara fraksi PAN, Leo Anggara Saputra.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat Paripurna Ke VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dengan agenda  pandangan umum fraksi dan dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara virtual dan langsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam (16/7).

Berikutnya, ketua  fraksi partai Nasdem, Taufik Muntasir Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, adalah untuk memperhatikan hak-hak dan melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19 sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

"Semua harus bersama dengan semangat yang sama untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan meningkatkan perekonomian Batam yang sedang pucat pasih akibat pandemi Covid-19," terangnya.

Lanjutnya, fraksi Nasdem menganggap perubahan Perda tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk membeckup pelaksanaan PPKM. Dengan mencermati draf dari perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Tidak ada hal yang krusial sehingga membuat pembahasan yang lebih panjang apalagi bertele-tele. Secara utuh nanti pandangan dari fraksi kami akan sampaikan kepada pimpinan," jelasnya.

Selanjutnya, Juru bicara fraksi partai Golkar, Nina Mellanie menyampaikan bahwa fraksi partai Golkar juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam dalam rapat paripurna sebelumnya.

Berdasarkan draf-draf Ranperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007  yang diusulkan pemko Batam, fraksi Golkar berpendapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam pembahasan perubahan Perda tersebut :

Terkait dengan pemberian sanksi dan pidana dalam pembahasan perlu dilakukan secara konfrehensif lagi pada saat pembahasan perubahan Perda itu. Hal itu perlu dilakukan karena masalah sanksi dan pidana yang termaktum dalam Perda ketertiban umum dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum di tengah masyarakat.

Dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda No.16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri No.80 tahun 2015 dan Tatib DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2020 dalam proses pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum di Kota Batam.

Pada saat pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum sebaiknya diberi tenggang waktu yang disepakati bersama mengingat Ranperda Perda ini memiliki argensi yang tinggi dalam penerapan Pemerintah untuk menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di kota Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama