Wan Siswandi, Bupati Natuna- |
Keputusan itu diambil Pemkab Natuna dalam rapat bersama Satuan tugas penanggulangan Covid-19 kabupaten Natuna pada Rabu (21/7/2021) pagi di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.
Bupati Natuna Wan Siswandi, usai rapat mengatakan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM itu.
"Jadi dasar dilakukannya perpanjangan PPKM ini ya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 dan juga sesuai arahan presiden ," kata Wan Siswandi.
Sementara tidak ada aturan tambaha mengenai pengetatan PPKM Natuna, masih seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Natuna sebelumnya.
"Saya minta masyarakat untuk bersabarlah, kita terapkan ini bukan hanya untuk sepihak, tapi untuk kebaikan semua pihak,'' tegas Wan Siswandi.
(Piston)
Posting Komentar