Rodi Hartono dan Sucipno- |
Rodi Hartono Ketua DPC SBSI KKA kepada Sucipno Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek DPM- PTSP Transnaker KKA, saat pertemuan menyampaikan, bahwa tujuan kedatangan mereka untuk minta agar Dinas PTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja KKA dapat memanggil PT. CKB dalam perundingan tripartit mengenai hak-hak karyawan yang akan berakhir masa kontraknya pada Agustus 2021.
" Kami khawatir pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, sebagaimana kesepakatan bersama pada tahun 2018 antara karyawan dengan pihak perusahaan. Yang mana kesepakatan itu mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, " ujar Rodi di ruangan kantor Disnaker.
Rodi, khawatir pihak perusahaan akan memPHK para karyawan dengan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020. Karena jika pihak perusahaan menggunakan baru tersebut maka ada sekitar 20 karyawan secara kolektif yang akan dirugikan sekitar miliaran rupiah.
Rodi turut menjelaskan bahwa perusahaan PT CKB adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan subkon dari konsorsium perusahaan Minyak dan Gas ( Migas) PT. Medco. Dan pada tahun ini pihak perusahaan kalah tender, sehingga dikhawatirkan akan hengkang dan tidak komitmen memberikan hak-hak karyawan sebagaimana kesepakatan tahun 2018.
Dalam rapat ini, Sucipno menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dalam mediasi sebagimana keinginan dari pihak DPC SBSI Anambas.
" Masukan dari saudara semua kami terima dan menjadi catatan dan acuan kami. Kami upayakan pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021 kami akan menyurati pihak Perusahaan untuk melakukan perundingan secara tripartit, " ujar Sucipno.
Sucipno juga menyampaikan permohonan maafnya kepada SBSI karena ketidakhadiran bapak Yulizar Kailani selaku Kepala DPM- PTSP Transnaker KKA dalam audiensi tersebut. Menurut Sucipno, Kadisnaker PTSP sedang berhalangan karena ada tugas lain.
Suasana Audiensi SBSI dgn DPM-PSTP Trananaker |
Suasana Audiensi SBSI dgn DPM-PSTP Trananaker |
( Yuni S)
Posting Komentar