LPP APBD 2020 Kepri, Sah Jadi Perda


LPP APBD 2020 Kepri, Sah Jadi Perda

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD bukan hanya sekedar memenuhi amanat dari peraturan yang berlaku. Juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber dan penggunaan dana secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.

"Untuk mencapai komitmen tersebut di atas, maka peran DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna," kata Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, pada Rapat Paripurna laporan akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil pembahasan Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020, sekaligus persetujuan DPRD Provinsi Kepri Untuk ditetapkan menjadi perda di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak - Kepri, (28/7/21).

Tanggapan terhadap saran, masukan, dan catatan dari DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda. Lanjutnya dalam hal konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, Pemprov Kepri menyadari bahwa terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran

"Dari faktor eksternal yang menyebabkan inkonsistensi, diantaranya adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengamanatkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD melalui refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19," katanya.

"Sedangkan dari faktor internal inkonsistensi disebabkan karena masih kurangnya komunikasi antar OPD dan TAPD," jelasnya.
Perda RPP APBD 2020 Kepri
Lanjutnya lagi, Pemprov Kepri akan terus berupaya meningkatkan konsistensi dalam pengelolaan perencanaan dan penganggaran agar tepat sasaran sesuai dengan pagu indikatif dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, fungsi pengawasan akan lebih ditingkatkan melalui aparat pengawasan internal pemerintah untuk terus menjaga onsistensi antara perencanaan dan pengganggaran sebagaimana visi dan misi RPJMD Pemprov Kepri.

Berikutnya, berkenaan dengan penurunan capaian realisasi pendapatan daerah jika dibandingkan dengan capaian realisasi tahun sebelumnya. Hal ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan perubahan arah kebijakan di sektor pendapatan. Antara lain, perubahan kebijakan dana transfer umum sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan dana transfer umum ke daerah.

"Selain itu, adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan work from home dan social distancing yang mengakibatkan adanya penurunan aktifitas publik sehingga berpengaruh terhadap penerimaan pajak bahan bakar dan pengguna layanan retribusi," ungkapnya.

Kemudian guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov Kepri akan terus meningkatkan kompetensi SDM Pengelola Keuangan Daerah di masing-masing OPD serta meningkatkan koordinasi dengan OPD di lingkungan Pemprov Kepri terkait data dan manajemen keuangan daerah.

"Agar pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik lagi kedepannya. Juga peningkatan peran APIP dalam fungsi pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel," tutup Gubernur Kepri.

Pada rapat Paripurna, dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kepri, serta Forkopimda baik langsung maupun virtual. Turut mendampingi Gubernur Kepri, Sekdaprov Kepri, para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD Pemprov Kepri dan perwakilan OPD Pemprov Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama