Tersangka Digiring Petugas Kejaksaan- |
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Natuna di Tarempa. Kamis, (22/07/2021).
Kepala cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap dalam gelaran pers tersebut mengatakan, I ditetapkan tersangka dasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-108/L.10.13.8 /Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa nomor: print – 01/L.10.13.8/Fd.1 /06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
“Alokasi dana desa ini seharusnya digunakan untuk kegiatan lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan Semenisasi jalan gang kuburan Desa Tarempa Barat Daya dengan pagu anggaran dana desa Rp 179 juta, " terangnya.
Lanjutnya, dalam kenyataannya kegiatan tidak dilaksanakan dan laporan dibuat fiktif untuk mencairkan anggaran. Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp180 juta.
Tambahnya, sebelum penetapan tersangka penyidik Kacabjari Tarempa, juga telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, dengan memeriksa 11 orang sebagai saksi.
" Dengan alat dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan I sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Desa tersebut, " jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka I kami lakukan penahanan. Tersangka kini kami titipkan di ruang tahanan Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. " Tutup Roy Huffington.
Tersangka saat akan Dititip ke Polsek |
( Yuni S)
Posting Komentar