![]() |
Team Resnarkoba Polres Mesuji |
Penggerebekan rumah yang berada di Rt 14, Rk 4 Desa Wiralaga 2 tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raya dan Kapolsub Sektor Mesuji. Namun dalam penggerebekan pukul 11:30 Wib., pemilik rumah dan istrinya tidak ada di rumah yang ada hanya Dina (20 Tahun ) Anak Mantu, dan 2 tetangga Vian, yakni Malaya (52 Tahun) dan Rina (25 Tahun).
Namun dalam penggeledahan di rumah terduga Vian, yang disaksikan oleh Kepala Desa Wiralaga 2 Agus dan Sekdes Roberto Valentino dan ketua RK, polisi menemukan barang bukti berupa:A.A. kantong sedang berisi sabu seberat 2.31 gram dan 5,90 gram.
B. 10 klip berisi kecil berisi sabu-sabu seberat masing-masing sekira 0.15 gram.
C. 79 klip kecil kosong.
D. 1 buah Bong.
E. 1 buah Timbangan.
F. 1 buah pirek.
G. 1 buah skop sabu.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi, Kapolsub Sektor Iptu Bambang P, mewakili Kapolres AKBP Alim, S. H. S. ik., mengatakan, "Ya benar hari ini pada pukul 11: 30 Wib telah melakukan penggerebekan serta penggeledahan Rumah Vian. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan Pemilik rumah Vian sedang bekerja mencari kayu di Bungai Burung, Dente Teladas Tuba sedangkan Suraida (istri Vian ) sedang keluar rumah, namun setelah dicari makka tidak ketemu, " jelas Iptu Suldi.
Lanjut Iptu Suldi, penggerebekan dilakukan berkat informasi dari warga yang mengatakan bahwa Vian merupakan Bandar Narkoba.
Selanjutnya Dina dan Barang Bukti dibawa ke polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(M.Sagiman/Yusri)
Posting Komentar