KEDIRI - KEJORANEWS.COM :Seorang laki - laki berinisial DP (37), warga jalan Krukah Timur 5/1, Rt 004/ Rw 009, Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Aparat dari Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan pil dobel L dan pil koplo berlogo Y.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 95.000 pil jenis dobel L dalam 95 botol plastik warna putih dimasukkan dalam 1 kardus, dan 96.000 butir pil jenis Y dalam 96 botol plastik warna putih dimasukkan dalam 3 kardus.
Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, melalui Kasubag Humas, AKP. Ratmoko Budi Lartono, menjelaskan penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu 16 Juli 2021 pukul 16.00 WIB di tepi jalan umum Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Selain mengamankan puluhan ribu butir pil dobel L dan pil jenis Y itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver bernomor polisi L-1968-MC dan 1 Handphone merk Vivo warna hitam dari tersangka yang diduga digunakan untuk tindak pidana tersebut.
" Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara ( TKP ) itu, sering digunakan untuk transaksi narkoba", terang AKP. Ratmoko Budi Lartono, Senin ( 19/07), dalam rilis yang diterima Kejoranews.com.
Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut adalah benar. Kemudian, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka di TKP. Lalu tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penulis/ pewarta : Hernowo A.M
Posting Komentar