AKBP. Muhammad Adenan, SIK- |
Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K., mengatakan bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha pada tahun 2021, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.15 Tahun 2021, STR Kapolda Kepri Nomor : STR / 412/VII/OPS.2./2021 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021Pelaksanaan Takbir di Masjid/Surau diperbolehkan dengan ketentuan waktu penyelanggaraan takbir paling lama 1 Jam dan diakhiri maksimal pukul 22.00 Wib. Adanya pembatasan Jemaah, menghindari kerumunan serta tetap berpedoman pada protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Kegiatan takbir keliling di jalan-jalan maupun kreatifitas apapun ditiadakan dan ini dilarang oleh pemerintah untuk meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19” terangnya.
Lanjutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengurus masjid, panitia, penceramah bahkan jamaah yang akan mengikuti shalat Idul Adha, diantaranya, jamaah diharuskan tetap mengikuti protokol kesehatan dan penceramah dianjurkan tidak menyampaikan kutbah dengan panjang.
"Semuanya harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan ketat dan kutbah jangan panjang-panjang serta penyembelihan hewan qurban diatur sedemikian rupa. Saya yakin Insya Allah semua dapat terkendali dengan baik. Kami imbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan 5 M dengan baik, karena Covid-19 itu ada dan bisa menyerang siapa saja" Tutup Kapolres.
( Dian B.S)
Posting Komentar