Terdakwa Tri yadi- |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam yang diketuai oleh Yudi Anugerah Pertama, didampingi oleh Adiswara cainur putra dan Marta Napitupulu dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, kejaksaan negeri batam, Nani herawati, SH.
Atas putusan para hakim yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut terdakwa Tri Yadi menyatakan menerimanya.
Dalam kasus ini, sebagimana dakwaan jaksa, pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 05.00 Wib, berawal ketika Terdakwa Tri Yadi berjalan kaki dari Masjid Annur Blok VI menuju ke pasar Penuin Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, sesampainya di Ruko Penuin Center Blok Y No.10 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil merk Mazda 2 yang kaca pintu sebelah kiri terbuka sedikit, kemudian Terdakwa menghampiri mobil tersebut dan melihat isi dalam mobil dari kaca jendela pintu mobil sebelah kiri yang terbuka. Setelah itu Terdakwa memegang gagang pintu mobil dan Terdakwa berusaha untuk membuka pintu mobil akan tetapi mobil tersebut tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil, pada saat Terdakwa berada di dalam mobil, kemudian Terdakwa melihat tombol merah yang bertuliskan “STAR ENGINE”, lalu Terdakwa menekan tombol tersebut yang berada di samping kiri stir mobil, setelah itu mesin mobil tersebut hidup, timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil mobil tersebut.
Setelah itu Terdakwa mengendarai mobil tersebut keluar dari Pasar Penuin Center menuju ke arah Nagoya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu dari saksi ANTONI MUKHTAR, kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut ke arah Batu Aji, lalu ke arah Sagulung, pada saat di Jalan Kavling Nato Kecamatan Sagulung Terdakwa beristirahat kemudian Terdakwa mematikan mesin mobil tersebut.setelah itu pada saat Terdakwa akan menghidupkan kembali mesin mobil dengan menekan tombol “STAR ENGINE” akan tetapi mesin mobil tersebut tidak menyala, tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Lubuk Baja kemudian menanyakan surat-surat kendaraan mobil tersebut
kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat mobil tersebut, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ANTONI MUKHTAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Rdk
Posting Komentar