Sebanyak 36 Orang Calon Jamaah Haji (CJH) Anambas Batal Ke Tanah suci Mekah


Sebanyak 36 Orang Calon Jamaah Haji (CJH) Anambas Batal Ke Tanah suci Mekah

Dr. H. ERIZAL M.H, Kakanmenag Anambas -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMI) RI, Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M Seluruh Indonesia, 36 Orang Calon Jamaah Haji (CJH) Anambas Batal Ke Tanah suci Mekah.

Terkait hal itu, Jumat, (04/06/2021), 
Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakankemenag) Kepulauan Anambas, Dr. H. ERIZAL M.H, menyampaikan keprihatinan atas pembatalan 36 CJH Anambas tersebut.

" Keputusan pemerintah tersebut sangat jelas bahwa poin utama yang paling mendasar dari ditiadakannya pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini adalah menyangkut keselamatan jiwa jamaah haji, dikarenakan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Tentunya sesama umat islam kita memahami  kerinduan keinginan ke tanah suci dalam melaksanakan rukun islam, apalagi mungkin mereka sudah  lama daftar jauh- jauh hari mungkin ada yang dari tahun 2017 -2018 sampai tahun 2020, kini batal di tahun 2021." Ujarnya saat temui di kantornya.
Muslimin Kasi Haji Kemenag Anambas dan staf

"Saya harap para calon jamaah haji untuk dapat menerima keputusan ini dengan sabar dan dapat memahami maksud dari pembatalan keberangkatan haji tersebut. " Harapnya.

Selanjutnya kata H. ERIZAL, pihaknya akan segera mensosialisasikan keputusan Kementrian Agama RI kepada 36 Calon Jamah Haji (CJH) Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Rabu mendatang 09 Juni  2021 di 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas berlokasi di Rintis Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan. 
  
"Sampaikan beritanya kepada masyarakat dengan sebaik mungkin " ujarnya.

Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama