Samsat Natuna Pindah ke Jalan Adam Malik Kel. Bandasyah


Samsat Natuna Pindah ke Jalan Adam Malik Kel. Bandasyah

Alpiuzamari, Kepala Samsat Natuna-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelayanan pajak kendaraan bermotor yang biasa dilayani oleh Kantor pelayanan SAMSAT Natuna  mulai Jum'at (18/6/2021) pekan ini pindah  ke Jalan Adam Malik kelurahan Bandasyah.  Pindahnya kantor Samsat ini dilakukan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak di kabupaten Natuna.

Kepala kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari di Ranai menyampaikan, masyarakat sudah dapat dilayani secara maksimal di kantor Samsat yang baru. hal ini juga sekaligus menyampaikan mengenai pelayanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021.

 Sasuai peraturan gubenur Nomor 27 tahun 2021 yang ditetapkan sejak 7 Juni 2021 lalu, dan mulai berlaku dari 1 Juli hingga 30 September 2021, pemerintah Provinsi kepri telah mengeluarkan peraturan tentang penghapusan Denda  dan potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta potongan pembayaran  biaya balik nama.

"Ada 3 jenis  biaya yang dapat keringanan sampai dengan penghapusan, yakni  pertama penghapusan 100 persen terhadap denda pajak kendaraan  bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih, kedua  potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen  kepada kendaraan yang telah menunggak 1 tahun atau lebih, dan ketiga  pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, ' jelas Alpiuzamari, Jum'at (18/6/2021).

BBNKB kedua merupakan  biaya karena balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua atau seterusnya. Sementara pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

 Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan  mutasi antar Kabupaten didalam provinsi Kepri dan kendaraan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke provinsi Kepri.

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama