Pelayanan Publik Anambas Rapor Merah, Ini Kata Ombusmand Kepri


Pelayanan Publik Anambas Rapor Merah, Ini Kata Ombusmand Kepri

Lagat Parroha Patar Siadari-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemberian predikat kepatuhan dalam standar pelayanan publik ke Pemerintah Kabupaten dari Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) di hotel JS Luwansa Jakarta (27/11/2019) lalu, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk ke dalam zona merah berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ombudsman.

Dengan hasil rapat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan akan melakukan pembinaan agar ada perbaikan. Kamis (17/06/2021).

Ia juga mengatakan pihaknya akan melanjutkan kembali penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 setelah pada tahun 2020 sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

" Untuk hasil rapor merah dikategorikan kepatuhan rendah, dengan skor nilai 0-50,99 dan hasil rapor kuning dikategorikan kepatuhan sedang dengan skor nilai 51,00-80,99 serta hasil rapor hijau dikategorikan kepatuhan tinggi dengan skor 9”81,00-100." Terangnya. Kami tidak bisa memberikan sanksi. Pembinaan barulah kewenangan kami, kalau jelek ada supervisi,” ujar Lagat,

Kemudian lanjutnya, dari nilai survei ynag dilkaukan oleh pihaknya maka dari publik akan ada sanksi sosial, karena kinerja kepatuhan pelayanan dipublikasi. Sehingga masyarakat bisa mengetahui pelayanan pemerintah standar atau tidak. 

" Di antara temuan kami, bahwa pemerintah daerah masih perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan melengkapi informasi biaya, prosedur, jangka waktu dan kepastian hukum investasi. Serta dari kementrian terkait yaitu Kementrian Pemberdyaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat membuat kebijakan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan. 

“Belum ada aturannya memang, tetapi dari kepatuhan ini bisa diambil kebijakan untuk anggaran,” katanya.

Lagat menegaskan tujuan penilaian kepatuhan ini untuk mendorong pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementrian/Lembaga dapat menyiapkan standar pelayanan sesuai UU nomor 25 tahun 2009.

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama