![]() |
Penyerahan Kasus ke Tahap II- |
Kapal MT. Teratai Satu merupakan kapal tangkapan Lanal Tarempa yang telah melakukan tindak pidana pelayaran sehingga Penyidik Lanal Tarempa menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 302 ayat (1) 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penyerahan berkas barang bukti dan tersangka oleh penyidik Lanal Tarempa Lettu Laut (KH) Rama Arcan, S.H. diterima oleh penerima Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiratdany, S.H., dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
( Yuni S)
Posting Komentar