Barang Bukti yang diamankan Tekab 308 Polres Mesuji dari tangan pelaku |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHP yang dilakukan salah satu oknum Gurunya sendiri yang mengajar di SMA N I Mesuji.
Tempat kekadian di SMA N 1 Mesuji Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung. Dan diketahui pada hari Selasa 04 Mei 2021 sekira jam 11:00 Wib.
Atas kejadian tersebut, Marta Dinata(40)Tahun sebagai PNS didamping dua saksi yaitu Yeni Arif, pekerjaan swasta dari Desa Gedung Mulya dan bersama Andriyan(35)Tahun sebagai Guru Honor dari Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya untuk melaporkan kepihak penegak hukum.
Sedangkan dugaan tersangka bernisial SW(32)Tahun sebagai PNS Guru SMA N 1 MESUJI dari Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, S.H.M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengjelaskan kronologis kejadian, diketahui pada hari Selasa 04 Mei 2021 kalau pelapor mendapat telpon dari Yudi yang merupakan Waka Kurikulum dan menanyakan gembok ruang LAB TIK yang diganti, pada malam harinya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan prihal gembok yang diganti dan setelah buka bersama beberapa guru pergi menuju ruang LAB TIK dan benar gembok telah diganti, namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer diruangan hilang, ulas Kasat Reskrim.
Selanjutnya selasa 04 Mei 2021 jam 11.00 Wib, pelapor dan beberapa dewan guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok telah dibuka paksa.
Setelah dicek 18 komputet AIQ ACER hilang, 5 UNIT UPS prolink pro 2, 1 unit laptop, 2 unit switch/HUB TP LINK dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Kepolres Mesuji, terang Iptu Riki.
Iptu Riki Nopariansyah mengatakan terkait penangkapan, pada hari Kamis Tanggal 06 Mei 2021 kemarin sekita jam 15:00 Wib, team Tekab 308 berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur dan selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan Barang Bukti yang diamankan team Tekab 308 berupa 14 Unit computer AIQ Acer, 1 unit computer AIQ Acer dlam keadaan terbongkar, 3 unit kyboard acer, 3 unit moush warna hitam, 5 unit UPS Prolink pro2 dan 3 unit switch/ HUB TP LINK, pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka |
(Yusri)
Posting Komentar