Berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, No. 21 Kdh. KKA 680/05/2021, tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Area Fasilitas Umum Selama Masa Penanganan Covid 19 tertanggal 6 Mei 2021, maka Objek Wisata Temawan Island yang dinaungi Badan Usaha Desa ( Bumdes) 7 kunci Desa Batu Belah Kabupaten Kepulauan Anambas ditutup sementara. Sabtu (08/05/2021).
Terkait hal itu, Raja Trisman Pengurus wisata temawan island mengatakan bahwa penutupan tempat tersebut, terhitung sejak surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas diterbitkan.
Lanjut dia menjelaskan, pihaknya mengikuti arahan Bupati guna ikut meminimalisir penyebaran Covid-19.
penutupan objek wisata tersebut merupakan buntut dari tingginya penyebaran covid 19, maka kami berupaya mengikuti arahan pemerintah daerah agar meminimalisir penyebaran virus vovid 19 selama libur hari raya idul fitri di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,
" Walaupun kami perkirakan kerugian di saat moment lebaran mencapai lebih kurang Rp 50 Juta. Biasanya saat-saat seminggu hari lebaran atau libur pengunjung mencapai 2 ribu lebih, " terang Raja Trisman.
" Kalau membaik kita keluarkan lagi kebijakan baru soal wisata temawan island. Tapi kalau masih meningkat penyebaran wabah virus Covid-19 di Anambas, mau tidak mau perpanjang lagi, kita upayakan sesuai surat edaran bupati kabupaten kepulauan Anambas. Tapi mudah-mudahan segera membaik. " Harapnya.
( Yuni S)
Posting Komentar