![]() |
Rapid Test- |
Kegiatan tersebut dillakukan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19) di Kabupaten Natuna sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Natuna Nomor 51 Tahun 2020.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk mendeteksi dini penyebaran Covid-19.
" Ini upaya kami untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah kita. Semoga giat ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses” ujar Kapolres.
Adapun jumlah masyarakat yang melaksanakan Rapid Test sebanyak 53 Orang dan dengan Hasil Non Reaktif.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Dandim 0318 / Natuna, Letkol Arm. Asep Ridwan, S.H.M. Han, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Natuna Bpk. Hikmat Alimansyah, Danramil 01 Ranai Mayor INF Narta, Kabag Ops Polres Natuna AKP Muryanto, PJU Polres Natuna.
( Piston)
Posting Komentar