Tim Gabungan saat Razia- |
Terkait giat itu, Herry Fakrizal Sekretaris Satpol PP mengatakan, bahwa razia sekaligus pemberian imbauan itu mengacu kepada Peraturan Bupati ( Perbup) tentang penanganan Covid-19.
Dengan adanya operasi razia tersebut masyarakat Anambas sadar tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Anambas,
" Yang mana kita ketahui hampir 200 lebih yang terpapar Covid-19 di lingkungan Anambas. Harapan kami dengan melakukan giat razia ini dapat meminimalisir penyebaran dampak covid 19 di daerah ini," ujar Herry.
Operasi razia ini dilaksanakan di 3 lokasi yaitu Simpang kantor Dinas Kesehatan, Simpang Tugu Buak dan Simpang Masjid Jamik di wilayah Terempa.
" Sehari tiga kali giat ini kami lakukan, pagi, sore dan malam hari. " Tuturnya kepada awak media.
Untuk sanksi bagi yg melanggar, Kata Herry, sesuai dengan Perbub, si pelanggar dihukum melafalkan dasar negara yakni Pancasila, menyanyikan lagu wajib dan sanksi push up.
" Serta bagi pedagang yang masih jualan lewat dari jam 22.00 Wib maka akan dicabut izin jualnya. " Tutupnya.
( Yuni S)
Posting Komentar