Rapat Koordinasi- |
Terkait rapat tersebut, Asisten III bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Anambas, Rinaldi kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa rapat itu bertujuan untuk mencari solusi dan menyusun regulasi agar dana Bansos dapat diberikan pada tahun 2021 kepada 2 kriteria warga tersebut.
Sehingga, lanjutnya, dengan adanya regulasi maka tidak akan timbul masalah di kemudian hari atas pencairan dana Bansosnya.
" Nantinya menurut rencana
Bansos untuk Lansia terbagi menjadi dua golongan, yaitu Lansia potensial mendapatkan bantuan sebesar, Rp. 1.000.000 satu juta rupiah perorang selama 1 tahun, sedangkan lanjut usia yang dalam keadaan sakit mendapatkan bantuan sebesar, Rp. 1.500.000. Satu juta limaratus ribu rupiah perorang selama 1 tahun. " Ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan PMD KKA, Ody Karyadi, Kepala Inspektorat, Sayyidina Ali, Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda KKA
( Yuni S)
Posting Komentar