MV Putri Anggreni 05- |
Menyikapi SK tersebut, MV Putri Anggreni 05 Kapal cepat milik PT Putramaju Global Indonesia (PGI), yang melayani transportasi untuk penumpang Tanjung pinang - Batam hingga Anambas kini melayani hanya 2 kali dalam se-Minggu.
Maka berdasarkan keputusan Bupati tersebut, pihak MANAJEMEN PT Putramaju Global Indonesia (PGI).
Memberi arahan kepada calon penumpang MV Putri Anggreni 05, Mulai tanggal 04 Mei 2021 yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan Batam - Tanjung Pinang maupun Anambas (PP). Agar melengkapi syarat perjalanan Rapid/Antigen dengan masa berlaku H-1.
Adapun perincian syaratnya sebagai berikut:
- Menunjukan Identitas calon penumpang (KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
-Menunjukan surat test PCR dengan hasil negatif atu surat keterangan uji rapid test lainnya dengan hasil Non-Reaktif terbaru (maksimal sehari sebelum keberangkatan)
-Mengisi electronic e-HAC/ kartu kuning dari karantina Kesehatan.
-Menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, ( Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun/ Menggunakan Hand Sainitizer.
( Yuni S)
Posting Komentar