MV Putri Anggreni 05 Berlayar hanya 2 Kali dalam se -Minggu


MV Putri Anggreni 05 Berlayar hanya 2 Kali dalam se -Minggu

MV Putri Anggreni 05-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Guna meminimalisir penularan Covid-19, Bupati Anambas Abdul Haris, SH mengeluarkan Surat Keputusan ( SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Nomor  193/Kdh.KKA.680/042021. Tentang pengurangan sementara jadwal pelayaran penumpang Tanjung pinang - Batam - Anambas yang sebelumnya 3 kali dalam se-Minggu menjadi 2 kali dalam se -Minggu.

Menyikapi SK tersebut, MV Putri Anggreni 05 Kapal cepat milik PT Putramaju Global Indonesia (PGI), yang melayani transportasi untuk penumpang Tanjung pinang - Batam hingga Anambas kini melayani hanya 2 kali dalam se-Minggu.  

Maka berdasarkan keputusan Bupati  tersebut, pihak MANAJEMEN  PT Putramaju Global  Indonesia (PGI).
Memberi arahan kepada calon penumpang MV Putri Anggreni 05, Mulai tanggal 04 Mei 2021 yang akan melakukan perjalanan  dengan tujuan Batam - Tanjung Pinang maupun Anambas (PP). Agar melengkapi syarat perjalanan Rapid/Antigen dengan masa berlaku H-1. 

Adapun perincian syaratnya sebagai berikut:
- Menunjukan Identitas calon penumpang (KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
-Menunjukan surat test PCR dengan hasil  negatif  atu surat keterangan uji rapid test lainnya dengan hasil Non-Reaktif terbaru (maksimal sehari sebelum keberangkatan)
-Mengisi electronic e-HAC/ kartu kuning dari karantina Kesehatan.
-Menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, ( Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun/ Menggunakan Hand Sainitizer.

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama