Begal Sadis dengan Senjata Api Rakitan Diamankan Sat Reskrim Polres Mesuji


Begal Sadis dengan Senjata Api Rakitan Diamankan Sat Reskrim Polres Mesuji

Iptu Riki Nopariansyah 
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Hari Rabu 03 Juni 2020 silam, di Jalan Poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Pada hari minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 22:30 Wib Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus Poniman (45) Tahun tersangka tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Tersangka tertangkap di tempat persembunyian di Desa  Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji menyampaikan bahwa kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Desa Mukti Karya terjadi pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 23:00 Wib.

" Ketika itu, pelapor Riyanto (41) Tahun bersama istrinya yang bernama Lestari sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning sedang melintasi Jalan Poros Mukti Karya lalu dibuntuti oleh pelaku yang berjumlah 2(dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, " kata Kasat Reskrim,Riki Nopariansyah, S.H.M.H. Senin(24/5/2021).

Lanjutnya, kemudian pelapor dihadang oleh pelaku. Setelah itu istri pelapor ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil menodongkan senjata api rakitan oleh pelaku tersebut.

" Kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala pelapor sebanyak 4(empat) kali dengan menggunakan 1(satu) buah patok kayu. Setelah itu pelapor berteriak meminta pertolongan dan kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, " ulas Riki Nopariansyah.

Selanjutnya, katanya, berdasarkan laporan Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pada hari Minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 22:30 Wib, dipimpin langsung olehnya, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

" Ketika saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri kemudian team tekab 308 Polres Mesuji melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan selanjutnya  tersangka dan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2 (dua) buah kayu patok dengan panjang sekitar 30cm dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, " terangnya.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

(Yusri)
Team Tekab 308 Polres Mesuji

Tersangka



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama