Surat Edaran Gubernur Kepri |
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 dan berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau," jelasnya (2/5).
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, diantaranya:
Pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.
"Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain," terangnya.
Tidak hanya itu, Gubernur Kepri juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.
"Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla," tambahnya.
Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur Kepri juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.
"Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN kita minta ditiadakan," jelasnya.
"Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi," tegasnya.
Untuk itu, Gubernur Kepri minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.
"Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," pungkasnya.
Andi Pratama
Posting Komentar