![]() |
Terdakwa Didi |
Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota Egi Novita dan Dwi Nuramanu dalam putusan vonis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Hukuman yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut Karya So Immanuel Gorth, SH tersebut diterima oleh terdakwa yang hadir pada sidang online teleconference yang digelar PN Batam.
Dalam perkara tersebut terdakwa Didi melakukan penggelapan uang perusahaan mulai dari bulan November tahun 2019 hingga Januari tahun 2020, padahal terdakwa yang merupakan karyawan dari PT. Absolute Service berkerja sama dengan PT. Parama Global Inspira ditugaskan untuk melakukan penagihan pembayaran produk kosmetik ke Costumer PT Parama Global Inspira.
Dari kesaksian nya terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan main judi.
Rdk
Posting Komentar