Rapat Paripurna Ke X |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mengelar rapat paripurna dalam agenda penutupan masa persidangan II, sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021.
Selaku pimpinan rapat, Muhamad Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018, terkait tahun masa sidang hingga diberhentikan masa sidang. Oleh karena itu DPRD perlu melakukan pembentukan dan sekaligus pembukaan masa persidangan.
Sekedar mengingatkan sesuai amanat pasal 33 huruf 1 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018, salah satu tugas dan wewenang pimpinan adalah menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam tahapan paripurna.
"Sebelum memenuhi pasal tersebut. Mengingat tuntutan situasi masa pandemi Covid-19, gambaran pelaksanaan, tugas, fungsi, dan wewenang DPRD pada masa persidangan II tahun sidang 2021 tidak dibacakan," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke X Masa Persidangan II tahun sidang 2021, di gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (4/5).
Namun, lanjutnya secara umum, tercantum pada buku laporan kinerja DPRD masa persidangan II tahun sidang 2021 yang telah di distribusikan melalui Komisi-komisi DPRD kota Batam.
"Selanjutnya masa persidangan II tahun sidang 2021 DPRD Batam saya nyatakan di tutup. Berikutnya masa persidang ke III tahun sidang 2021 saya nyatakan dibuka," terangnya.
Lanjutnya lagi, Selama masa persidangan ini, sebagai perwakilan rakyat di daerah, mempunyai peran penting dalam melaksanakan tiga fungsinya baik fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, maupun mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta keberpihakkan kepada masyarakat.
"Kita juga, saat ini memghimbau kepada semua untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan," tutupnya didampingi Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua II DPRD Batam dan dihadiri 29 anggota DPRD, yang mana 14 orang masih di ruangan serbaguna membahas LKPJ Walikota Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar