Zakmi Ketua SMSI Kepri- |
"Sudah banyak kawan-kawan pemilik media siber bergabung di SMSI Kepri mengadu. Dana publikasi mereka belum dicairkan pemda. Otomatis biaya operasional dan THR pegawainya terancam," kata Zakmi melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.
Padahal, menurutnya, pemilik media siber di Kepri jenis UKM, sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995. Dalam Undang-Undang itu tertulis, perusahaan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta berpenghasilan paling banyak Rp1 miliar pertahun, masuk Usaha Kecil.
"Usaha Kecil, termasuk media siber, harus diberdayakan atau dibina pemerintah, sehingga tumbuh menjadi perusahaan tangguh dan mandiri. Wajar mendapat bantuan atau bimbingan," kata Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan itu.
Apalagi, sambung Zakmi, selama ini media siber, selalu membantu mempublikasi kinerja pemerintah, terutama dimasa pandemi Covid-19. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian.
"Kalau Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 telah menetapkan, perusahaan bermodal Rp200 juta wajib dibina atau dibantu. Kenapa pemda tidak peduli tentang dana publikasi media siber. Tidak ada salah, segera cairkan," pungkas Zakmi.
Menurut Zakmi, pemerintah mesti memikirkan juga percepatan penyerapan anggaran karena itu menyangkut perputaran ekonomi.
(Rls)
Posting Komentar