![]() |
Kedua Terdakwa- |
Dua warga yang tinggal di kos-kosan Perum. Legenda Malaka Blok A3 No. 01 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam itu, dalam sidang online Senin ( 17/5/2021) divonis Majelis Hakim PN Batam dengan pidana 6 tahun penjara, subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota Egi Novita dan Dwi Nuramanu dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hukuman yang lebih ringan 1 tahun, dan subsider lebih ringan 2 bulan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Pada perkara ini, kedua terdakwa ditangkap oleb Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang karena memiliki sabu seberat 0,50 gram setelah membelinya dari warga kampung Aceh bernama Abang yang kini DPO.
Rdk
Posting Komentar