Tangkap Kapal Iran, Bakamla Dinilai Melakukan Pelanggaran


Tangkap Kapal Iran, Bakamla Dinilai Melakukan Pelanggaran

BATAM I KEJORANEWS.COM: Sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan kasus terdakwa MEHDI MONGHASEMJAHROMI nahkoda kapal MT.Horse berbendera Iran yang melakukan transfer minyak ke kapal berbendera Panama. 

Dalam perkara ini terdakwa MEHDI didakwa melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, karena di dalam kapal MT.Horse saat penangkapan oleh Badan Keamanan laut (Bakamla) Pulau Marore-322 terdapat sejumlah senjata api berbagai jenis.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Laksda Purnawirawan Sulaiman Ponto yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa, Kapal Badan Keamanan laut (Bakamla) Pulau Marore-322 yang menangkap kapal MT.Horse berbendera Iran menyalahi prosedur dan sebuah pelanggaran. Sebab menurut saksi, UU Kelautan yang memayungi Bakamla tidak mengatur adanya kewenangan Badan Keamanan laut (Bakamla) untuk memiliki senjata, menyidik dan bertindak sebagai coastguard.

Sedangkan terkait, bahwa kapal kapal MT.Horse menutupi nama kapal dan menurunkan bendera kapal saat melakukan ship to ship dengan kapal MT. Freya berbendera Panama, saksi ahli Capt. Utoyo Hadi, SH, M.Si, M. Mar mengatakan, bahwa kapal Iran MT.Horse hanya melakukan pelanggaran lintas damai dan sanksinya diusir,bukan melakukan kejahatan pelayaran yang perlu dipidana.

Terdakwa , PH, Saksi Ahli, Penterjemah dan Perwakilan Kedutaan Iran

Dalam perkara ini selanjutnya, jaksa Rumondang ManurungH, MH yang didampingi Mega Tri Astuti, SH, MH, Senin depan akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa  EHDI MONGHASEMJAHROMI nahkoda kapal MT.Horse yang pada perkara ini, terdakwa diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun, dan Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat 1 Huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman  pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

sejumlah Senjata api di kapal MT.Horse adalah :

AK-47 sebanyak 3 pucuk;

Pistol jenis Colt Browning sebanyak 1  pucuk;

Flare Gun sebanyak 1  pucuk;

PK Machine Gun Barrel sebanyak 1  pucuk);

PK Machine Gun sebanyak 1  pucuk;

PK Machine Gun Spare Barrel sebanyak 1  pucuk;

Night Vision Binoculars sebanyak 1  buah;

Amunisi sebanyak 1.540 buah;

Magazine AK-47 sebanyak 18  buah;

Amunisi pistol Colt Browning sebanyak 65 buah;

Magazine Colt Browning sebanyak 5  buah;

Amunisi Flare Gun sebanyak 10  buah;

Amunisi Machine Gun sebanyak 1.000  buah;

Magazine Machine Gun sebanyak 4  buah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama