Photo Bersama- |
Penandatanganan hibah daerah tersebut dilakukan Wakil Bupati Wan Zuhendra.Di ruang lantai 2 kantor bupati di Pasir Peti. Kamis (1/ 4/2021)
Wakil Bupati Wan Zuhendra mengungkapkan tujuan pemberian hibah ini untuk mendukung Pemerintah Pusat dalam pelayanan dan pengelolaan kawasan konservasi TWP di Kepulauan Anambas.
Penandatanganan Naskah oleh Wan Zuhendra |
" Ini sekaligus bentuk kerja sama prosedural konstitutif antara KKP dengan Pemkab Kepulauan Anambas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat, serta akselerasi pokok visi misi Kabupaten Anambas sebagai maritim terdepan dan berdaya saing guna mewujudkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat dalam sumber perikanan dan kelautan. " Tambahnya.
Dalam acara ini, Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Cipto Hadi Prayitno mengatakan bahwa di lahan tanah tersebut akan dibangun kantor pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas di bawah kendali Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP.
Ia berharap hadirnya kantor Pengelola TWP mampu menjaga kelestarian serta kearifan lokal dan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat terutama bagi nelayan lokal.
Lanjutnya, TWP Kepulauan Anambas adalah satu dari dua Kawasan Konservasi Perairan Nasional di wilayah barat sekaligus Kawasan Konservasi Perairan terbesar kedua di Indonesia. Sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan kawasan konservasi yang lestari dan berkelanjutan.
Hal yang sama diungkapkan oleh Sakti Wahyu Trenggono yang juga perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ia menyampaikan bahwa kelestarian ekosistem dan lingkungan sekitar harus berkelanjutan agar perekonomian serta kesejahteraan mesti terus terlestari sampai ke generasi selanjutnya.
Sementara, Fajar Kurniawan Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, menyampaikan apresiasinya, atas perhatian pemerintah Kabupaten Anambas yang menghibahkan tanahnya. Karena dengan adanya TWP tersebut, akan bisa meningkatkan pelayanan publik dan pemanfaatannya akan bisa digunakan untuk kawasan observasi baik dalam pembudidayaan, pariwisata, penelitian serta dalam hal pendidikan.
( Yuni S)
Posting Komentar