Ombudsman Kepri, "THR Ini Bersifat Wajib Dilakukan"


Ombudsman Kepri, "THR Ini Bersifat Wajib Dilakukan"

Kepala Perwakilan ORI Kepri

BATAM I KEJORANEWS.COM :Pemerintah daerah harus memastikan agar pekerja atau buruh di Kepulauan Riau harus menerima haknya yaitu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Selasa, (13/04/2021)


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri,  Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian jenis pekerjaan tapi seluruh buruh yang telah berstatus permanen, kontrak kerja dan bersifat harian berhak mendapat THR dari perusahaan.


Besaran THR ditentukan untuk pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja yang terdiri dari gaji dan tunjangan.


"Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR nya dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah. Juga pekerja/buruh harian mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah," terangnya.


Lanjutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka  Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Walikota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.


Berdasarkan SE tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan maka Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan :


Menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.


Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di Perusahaan  dan tindaklanjut yang telah dilakukan  kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


"Pemberian THR ini bersifat wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan  internal perusahaan yang transparan," katanya.


Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak.


Ombudsman Kepri berharap Posko  THR segera dibentuk guna menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan. Diantaranya memantau dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.


Pemerintah daerah harus memastikan hak THR ini diterima pekerja/buruh sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat menghadapi hari raya tahun ini.


Bagi pekerja/buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja yang ada dan atau ke Ombudsman Kepulauan Riau dengan mengirimkan laporan ke :  HYPERLINK "mailto:kepri@ombudsman.go.id" kepri@ombudsman.go.id atau WA ke : 08119813737.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama