Wabup Natuna saat Terima Penghargaan- |
Satu penghargaan lagi berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional. Diberikan dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal (PT). Dan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kesemua piagam penghargaan tersebut diserahkan Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, kepada Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, di hotel Natuna, Kamis (08/04/2021).
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, mengatakan, Natuna merupakan daerah pertama di kepri yang menerima sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
Pada kesempatan itu Kakanwilkomham menyampaikan jika dari Natuna sudah memiliki 18 hak cipta yang didaftarkan dan mendapat sertifikat KI. Hal itu akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar ke depannya semakin banyak hak cipta yang didaftarkan.
Penyerahan piagam penghargaan itu disejalankan dengan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual. Sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Kepri ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Kepri mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai merk dagang.
Kegiatan dengan tema "Peranan Sentra KI Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendaftaran KI Daerah" ini diikuti sebanyak 70 peserta, terdiri dari unsur stakeholder terkait, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, OPD, UMK dan pelaku usaha di Natuna.
.(pjp)
Posting Komentar