NATUNA I KEJORANEWS.COM : Menyikapi surat edaran yang dikeluarkan Gubenur Provinsi Kepri nomor 453 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kabupaten Natuna, menggelar rapat terbatas bersama Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan, Dinas Pemadam kebakaran, dan Pelni Cabang Natuna.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang 2 jam tersebut dibahas mengenai swab antibodi bagi masyarakat Natuna yang akan berlayar antar kecamatan dan antar kabupaten di Kepri di musim mudik 2021.
Anggota DPRD Natuna Wan Aris Munandar yang memimpin rapat mengatakan, yang menjadi persoalan saat ini bagi masyarakat Natuna bukan hanya masa berlaku swab antibodi namun juga mengenai adanya pembayaran bagi masyarakat yang hendak melakukan swab di pulau Bunguran Besar.
Selain itu Politikus Partai Nasdem ini juga mempertanyakan dalam forum langkah yang akan diambil oleh Pemkab Natuna terkait edaran yang dikeluarkan oleh gubenur Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
"Apakah Pemkab Natuna tetap akan mengikuti edaran Gubenur atau akan mengeluarkan keputusan sendiri mengacu pada edaran Gubenur tersebut," ujar Wan Aris, Selasa (27/4/2021).
Selain itu hingga saat ini belum ada edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Natuna terkait dengan edaran gubenur Provinsi Kepri tersebut. Wan aris yang juga merupakan Ketua Komisi 1 DPRD Natuna minta agar Dishub dapat sesegera mungkin mengusulkan kepada Bupati untuk segera mengeluarkan surat edaran tersebut.
" Pak kadishub harus secepatnya meminta bupati untuk membuat surat edaran, karena ditunggu Pelni hari ini, " kata Aris.
Terlebih lagi menurut Kepala cabang Pelni Natuna, kata Mardani, pihak Pelni menunggu secepatnya surat edaran tersebut, karena akan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei mendatang atau pada pelayaran terakhir Kapal- kapal PELNI dalam Melayani penumpang di musim Mudik Hari Raya tahun 2021.
Mardani menambahkan, meskipun secara garis besar Pihak Pelni tetap mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubenur Kepulauan Riau, namun surat edaran dari Bupati Natuna bagi warga Natuna yang akan melakukan pelayaran dengan moda transportasi laut milik PT. Pelni tetap menjadi perhatian.
"Untuk Kepulauan Natuna, tentunya bila ada surat edaran dari Bupati Natuna juga tetap menjadi acuan kita, terutama untuk pelayaran dalam kabupaten" kata Mardani.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas masa berlaku swab anti body yang kini hanya untuk 2 hari. Nantinya Dinas kesehatan bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kabupaten Natuna akan membuka pelayanan Rapid test atau swab antibodi di pelabuhan baik di pelabuhan Selat Lampa maupun pelabuhan Tanjung Payung Penagi.
Rapat terbatas DPRD bersama Dishub,Dinkes, Pelni dan Damkar |
Kadiskes Natuna, Hikmat aliansyah, Kacab Pelni Natuna Mardani dan Kadishub Natuna, Khaidir (dari kiri ke kanan) |
Rapat terbatas DPRD bersama Dishub,Dinkes, Pelni dan Damkar |
( Piston)
Posting Komentar