DPRD ANAMBAS- |
Terkait pembahasan tersebut, Ahmad Yani Anggota Komisi III DPRD mengatakan bahwa Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, merupakan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 perihal pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 tahun 2009.
" Ranperda pembentukan susunan perangkat daerah di antaranya dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemda Anambas yang proporsional sesuai kebutuhan dan mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah." Ujar AY, sapaan akrab Ahmad Yani.Kamis (15/4/2021).
Selain itu katanya, Ranperda yang bertujuan merestrukturisasi lembaga perangkat daerah ini, dimaksudkan agar organisasi atau lembaga daerah tersebut nantinya mampu menangani penyelenggaraan pemerintahan dengan gerak lebih cepat, tanggap dan antisipatif.
“Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespon dinamika perkembangan lingkungan baik secara makro maupun mikro.Dan memiliki prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan PP Nomor 18 tahun 2016 serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan di masa mendatang yang berlangsung cepat sehingga diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah di Pemda Anambas." Jelasnya.
( Yuni S)
Posting Komentar