Kacabjari, Wabup, Kapolsek dan Kadinkes- |
Barang bukti berupa narkotika sabu seberat 20,5 gram, alat isap sabu-sabu (bong), handphone 14 unit, senjata tajam, flashdisk, ATM serta Buku Tabungan dan beberapa barang lainnya yang dimusnahkan adalah BB dari hasil kejahatan narkotika, kejahatan perlindungan anak dan kejahatan penganiayaan.
Roy Huffington Kepala Kacabjari Natuna dalam kata sambutan di acara pemusnahan mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan berdasarkan UU NO 16 TAHUN 2004 serta Pasal 270 KUHAP, maupun UU NO 16 TAHUN 2004 pasal 30 ayat 1 tentang kejaksaan.
" Pemusnahan barang bukti ini penting di lakukan agar tercipta hukum yang pasti serta dapat menegakkan hukum yang berlaku. Hal ini juga penting untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut. Dan kami akan terus bersinergi dengan kepolisian serta pemerintah daerah baik perspektif maupun preventif, serta bersosialisasi kepada masyarakat dalam pencegahan perkara-perkara. " Ujar Roy.
Pada acara ini, Wan Zuhendra Wakil Bupati KKA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kacabjari yang telah menjalankan tugas dan fungsi nya dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Semoga adanya acara ini dapat meminimalisir kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di lingkungan kabupaten Anambas. " Tambah Wan Zuhendra.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Kapolsek Siantan, Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah tamu undangan lainnya.
( Yuni S)
Posting Komentar