Kuasa Hukum para Pihak - |
Mediasi yang dilaksanakan tersebut dituangkan melalui Akta Perdamaian tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani Para Pihak di depan Hakim Mediator. Rabu (18/3/21).
Melalui Relase yang diterima media ini, isi kesepakatan Akta Perdamaian tersebut menerangkan bahwa Said Fachriza tidak jadi mengajukan tagihan kepada PT,Indra Angkola karena PT.Selat Karimun yang sebelumnya mengajukan tagihan kepada Said Fachriza menghapuskan tagihannya, serta PT.Indra Angkola bersedia untuk mencabut laporan pada Polres Karimun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/40/VII/2020/Kepri/Spkt-Res Karimun tanggal 15 Juli 2020;
Edwar Kelvin Kuasa Hukum Said Fachriza menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Hakim Mediator, terkhusus PT.Indra Angkola dan Pihak lainnnya yang beriktikad baik dalam mengikuti Proses Mediasi.
“Alhamdulillan, permasalahan selama ini hanya miss komunikasi saja, setelah semua pihak menjalankan mediasi akihirnya ada titik terang, ” ucap kelvin.
Kelvin menyampaikan rasa salutnya kepada PT. Indra Angkola dan Pertamina yang notabenenya perusahaan besar namun memiliki Itikad baik.
“ Pokoknya salut kepada PT. Indra Angkola dan Pertamina, karena masih mau mendengar keluhan – keluhan klien saya, " ucap kelvin mengakhiri.
( Dian b.s )
Posting Komentar