Miras berbagai merk yang disita petugas Kepolisian Sektor Krian Resor Sidoarjo Kota, pada Kamis (18/02/2021) siang. |
SIDOARJO | KEJORANEWS.COM -Toko MARGI di Dusun Kuwangen Rt 09 Rw 03 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, tiba-tiba didatangi petugas dari Polsek Krian, pada Kamis 18 Februari 2021 siang.
Kedatangan petugas yang biasa berseragam coklat tersebut bukan tanpa alasan, diketahui Toko milik Kusno Sujarwadi (35), laki - laki, warga setempat ini ternyata di Tokonya tersebut menyediakan minuman keras (Miras) berbagai merk yang tidak dilengkapi ijin.
“ Toko tersebut melanggar Pasal 27 Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras, " Kompol Mukhlason, Kapolsek Krian Resor Sidoarjo Kota, Sabtu (20/02)
Dijelaskan Kapolsek, bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (18/02) pukul 11.30 WIB bahwa Toko MARGI menjual miras berbagai merk tanpa dilengkapi ijin penjualan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan di toko tersebut.
Dari toko itu petugas mengamankan barang bukti miras berbagai merk, yaitu
1. Miras Jenis Ice Land ukuran 250 ml sebanyak 15 (lima belas) botol.
2. Miras Jenis Ice Land ukuran 500 ml sebanyak 15 (lima belas) botol.
3. Miras Jenis Topi Miring tutup merah sebanyak 28 (dua puluh delapan) botol.
4. Miras Jenis Anggur Merah sebanyak 24 (dua puluh empat) botol.
5. Miras Jenis Bir Hitam kecil sebanyak 15 (lima belas) botol.
6. Miras Jenis Bir Hitam besar sebanyak 09 (sembilan) botol.
7. Miras Jenis Bir putih besar sebanyak 07 (tujuh) botol.
8. Miras Jenis Ice Land ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) botol.
9. Miras Jenis VIBE ukuran 700 ml sebanyak 03 (tiga) botol.
10. Miras Jenis McDonald sebanyak 19 (sembilan belas) botol.
11. Miras Jenis Smirnoff ukuran 275 ml sebanyak 26 (dua puluh enam) botol.
12. Miras Jenis MIX MAX sebanyak 02 (dua) botol.
13. Miras Jenis Mansion House ukuran 350 ml sebanyak 05 (lima) botol.
14. Miras Jenis DRUM ukuran 350 ml sebanyak 04 (empat) botol.
15. Miras Jenis WISKY sebanyak 01 (satu) botol.
16. Miras Jenis Anggur Putih orang tua sebanyak 08 (delapan) botol.
17. Miras Jenis Anggur Putih McDonald sebanyak 11 (sebelas) botol.
18. Miras Jenis PROST sebanyak 09 (sembilan) botol.
19. Miras Jenis Anggur hitam orang tua sebanyak 04 (empat) botol.
20. Miras Jenis Arak Beras ukuran 620 ml sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol.
21. Miras Jenis New Port sebanyak 12 (dua belas) botol.
22. Miras Jenis Paloma sebanyak 07 (tujuh) botol.
23. Miras Jenis Topi miring besar sebanyak 12 (dua belas) botol.
Lanjut Kapolsek, seluruh miras dan pemilik toko lalu dibawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : hernowo
Posting Komentar