Satgas Gabungan Amankan Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Personel Kantor Pelanyanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam berhasil amankan Kapal Motor (KM) yang membawa rokok dan Minuman alkohol (Mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan capai Rp 10.046.310.000. Senin, (22/02/2021)
Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM.Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam (20/2).
"Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya," ungkapnya di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam.
Baca Juga:
Kapal Motor Bermuatan Barang Ilegal |
"Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi, yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari satu ABK KM.Budi, lanjutnya diketahui bahwa ABK KM.Budi berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut..
Tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphiree.
Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.
"Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar," pungkas Susila Brata.
Andi Pratama
Posting Komentar